TEKNOLOGI REPRODUKSI MELAHIRKAN PARADIGMA BARU DALAM MASYARAKAT


1. PENDAHULUAN

Manusia adalah makhluk yang unik. Ia tahu bahwa ia tahu dan ia  tahu bahwa ia tidak tahu.  Ia mengenal dunia sekelilingnya dan lebih dari itu ia mengenal dirinya sendiri.  Manusia memiliki akal budi, rasa, karsa, dan daya cipta yang digunakan untuk memahami eksistensinya, dari mana sesungguhnya ia berasal, dimana berada dan akan kemana perginya.   Pertanyaan-pertanyaan selalu muncul, akan tetapi pertanyaan itu belum pernah berhasil dijawab secara tuntas. Manusia tetap saja diliputi ketidaktahuan. Demikianlah  sesungguhnya manusia, siapa saja, eksis dalam suasana yang diliputi dengan pertanyaan–pertanyaan.  Manusia eksis di dalam dan pada dunia filsafat dan filsafat hidup subur di dalam aktualisasi manusia.
            Berdasarkan rasa, karsa dan daya cipta yang dimilikinya manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Namun, perkembangan teknologi yang luar biasa menyebabkan manusia “lupa diri”.  Manusia menjadi individual, egoistik dan eksploitatif, baik terhadap diri sendiri, sesamanya, masyarakatnya, alam lingkungannya, bahkan terhadap Tuhan Sang Penciptanya sendiri.  Karena itulah filsafat ilmu pengetahuan dihadirkan ditengah-tengah keaneka ragaman IPTEK untuk meluruskan jalan dan menepatkan  fungsinya bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia ini.
            Salah satu bidang IPTEK yang berkembang pesat dewasa ini adalah teknologi reproduksi. Cabang ilmu ini mengalami kemajuan pesat dan secara dinamis melahirkan paradigma baru dalam dunia ilmu pengetahuan. Sejarah telah membuktikan, teknologi reproduksi telah mengubah wajah peradaban, yakni dimulai dari diterapkannya inseminasi buatan, super ovulasi sampai aplikasi teknik bayi tabung, bahkan kloning pada manusia sudah mulai dirambah.
Dalam tulisan ini akan diuraikan bagaimana cabang ilmu teknologi reproduksi dapat mengubah tatanan sosial masyarakat ditinjau dari fisafat ilmu pengetahuan. Secara ontologi kajian ini akan membahas apa dan bagaimana teknologi reproduksi manusia. Selanjutnya secara epistemologi akan dibahas tentang metode atau proses yang digunakan dalam pengembangan bioteknologi reproduksi manusia yang bertumpu pada interdisipliner ilmu. Dan yang terakhir tinjauan aksiologi, yaitu manfaat bioteknologi reproduksi bagi kesejahteraan dan kebahagian seluruh umat manusia.  

2. TINJAUAN  ONTOLOGI  TEKNOLOGI REPRODUKSI

            Istilah ontologi berasal dari bahasa yunani yakni ta onta dan logi. Ta onta berarti berada dan logi berarti ilmu pengetahuan atau ajaran, sehingga ontologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mengkaji tentang keberadaan suatu obyek. Dalam tulisan ini teknologi reproduksi manusia ditempatkan sebagai objek yang akan dikaji.  

2.1 Pengertian Teknologi Reproduksi

            Teknologi reproduksi adalah ilmu reproduksi atau ilmu tentang perkembangbiakan yang menggunakan peralatan serta prosedur tertentu untuk menghasilkan suatu produk (keturunan).  Teknologi reproduksi yang telah banyak dikembangkan meliputi inseminasi buatan, perlakuan hormonal, donor sel telur dan sel sperma, kultur telur dan embrio, pembekuan sperma dan embrio, GIFT (gamet intrafallopian transfer), ZIFT (zygote intrafallopian transfer), IVF (in vitro fertilization), partenogenesis dan kloning. Dalam tulisan ini teknologi reproduksi yang akan dikaji adalah teknik in vitro fertilisasi dan kloning.  

2.2 Produk Teknologi Reproduksi

            Bayi tabung merupakan salah satu produk teknologi reproduksi yang dihasilkan baik melalui teknik fertilisasi in vitro maupun kloning.  Fertilisasi in vitro   adalah proses pembuahan yang dilakukan diluar tubuh manusia (di dalam cawan petri), sedangkan teknik kloning adalah  produksi sejumlah individu yang secara genetik identik melalui proses seksual apabila melalui fertilisasi dan aseksual apabila menggunakan sel somatis.  Baik pada fertilisasi in vitro maupun kloning, embrio yang dihasilkan “dititipkan“ kembali kembali ke dalam rahim seorang wanita, baik yang ada hubungan darah maupun yang tidak. Melalui teknologi in vitro, analisis kromosom dari embrio yang memiliki resiko kelainan genetik  dapat dilakukan sebelum dikembalikan kedalam rahim.  Louis Brown adalah bayi tabung pertama yang dilahirkan pada tahun 1978, merupakan kreasi dari Edward and Steptoe (Dawson, 1993; Gordon, 1994).
Pada Kongres Fertilisasi In Vitro dan Genetika Reproduksi Manusia se Dunia Ke 11 di Sydney, tanggal 9–14 Mei 1999, Kwa Yung Cha dkk, mengungkapkan keberhasilan teknik maturasi in vitro pada 33 wanita fertil yang mengalami kelainan PCO (polycystic ovarian syndrome), 20 diantaranya berhasil melahirkan bayi (Kompas, 6 Juni 1999). Di Indonesia, meskipun program bayi tabung dimulai sejak tahun 1988 di RS Harapan Kita, Jakarta, namun baru pada tahun 1997 RSUP Dr Sardjito Yogyakarta berhasil mengembangkan program ini hingga melahirkan tiga bayi kembar (Kompas, 3 Maret 2001). Di Amerika Serikat, Adam adalah bayi tabung yang khusus diprogram untuk menyelamatkan kakaknya dan berhasil.  
 

3. TINJAUAN EPISTEMOLOGI TEKNOLOGI REPRODUKSI

           
Epistemologi berasal  dari kata episteme yang berarti “pengetahuan” dan logos yang berarti “teori”. Jadi epistemologi dapat diartikan sebagai teori pengetahuan. Dalam ilmu filsafat, epistemologi dikategorikan sebagai cabang ilmu yang mempelajari asal mula pengetahuan, struktur, metode dan validitas pengetahuan (Nasoetion, 1999; Keraf dan Dua, 2001; Thoyibi, 1999; Mandey, 2000). Dalam tulisan ini dasar pengembangan teknologi reproduksi dan fertilisasi in vitro yang merupakan metode utama untuk menghasilkan bayi tabung diulas sebagai tinjauan epistemologi.  

3.1 Dasar Pengembangan Teknologi Reproduksi

Reproduksi  pada manusia diawali dengan pertemuan antara  sel sperma dan sel telur di dalam organ reproduksi (tuba fallopi) seorang wanita. Penyatuan ini menghasilkan zigot yang akan berkembang menjadi embrio dan  selanjutnya berkembang menjadi janin. Setelah kurang lebih 36 minggu berkembang dalam rahim ibu lahirlah seorang bayi.
            Tidak semua pasangan dapat melakukan proses reproduksi secara normal. Sebagian kecil diantaranya memiliki berbagai kendala yang tidak memungkinkan mereka memiliki keturunan. Pada wanita, kendala ini dapat berupa  sistik ovari, hipofungsi ovarium, gangguan pada saluran reproduksi dan rendahnya kadar hormon progesteron. Sedangkan pada pria, berupa abnormalitas spermatozoa, kriptorkhid, azoospermia, necrospermia dan rendahnya kadar testosteron. Kendala ini merupakan tantangan bagi para ahli yang berkecimpung dalam bidang medis khususnya reproduksi. Mereka terus memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang dapat membantu pasangan ini keluar dari kesulitan, dengan dasar Ilmu Reproduksi dikembangkanlah teknik fertilisasi in vitro dan kloning.     

3.2 Prosedur Fertilisasi In vitro

            Fertilisasi in vitro dilakukan dengan mengikuti beberapa tahap pendahuluan, yakni sel sperma dan sel telur dikoleksi dari pasangan yang ingin mengikuti program bayi tabung.  Sel sperma dan sel telur dievaluasi kualitasnya dan hanya sel sperma dan sel telur yang berkualitas digunakan untuk fertilisasi. Fertilisasi dilakukan di dalam cawan petri yang mengandung media sesuai dengan kondisi in vivo, kemudian disimpan dalam inkubator sampai  embrio berkembang.  Embrio yang berkembang dengan kualitas excellent dipilih untuk ditransfer ke dalam rahim donor (mother hoster).  Selanjutnya embrio dipelihara dalam rahim donor sampai dilahirkan.
Dalam perkembangan teknik ini, sel sperma atau sel telur tidak hanya diperoleh dari pasangan yang menikah tetapi juga dapat diperoleh dari bank sperma atau pendonor sperma/sel telur. Disamping itu, embrio yang dihasilkan tidak hanya ditransfer kembali ke rahim ibunya tetapi  dapat juga kerahim wanita lain. Contoh kasus seorang wanita  post menopausal berusia 59 tahun  berhasil melahirkan anak kembar pada tahun 1993 (Squier, 1994). Ilustrasi metode fertilisasi in vitro ditunjukkan pada Gambar 1.



 
Gambar 1.  Ilustrasi fertilisasi in vitro  

 

3.3 Prosedur Kloning

            Kloning adalah upaya untuk memproduksi sejumlah individu yang secara genetik identik.  Metode ini dapat dilakukan melalui proses sexual dengan fertilisasi in vitro dan aseksual dengan menggunakan sel somatis sebagai sumber gen (Gambar2).  Pada kloning seksual, langkah awal yang dilakukan adalah fertilisasi in vitro.  Setelah embrio terbentuk dan berkembang mencapai 4 sampai 8 sel maka dilakukan splitting (pemotongan dengan teknik mikromanipulasi) menjadi dua atau empat bagian.  Bagian-bagian embrio ini dapat ditumbuhkan kembali  dalam inkubator hingga berkembang menjadi  embrio normal yang memiliki genetik sama.  Setelah mencapai fase blastosis, embrio tersebut ditransfer kembali ke dalam rahim ibu sampai umur 9 bulan.  Berbeda dengan kloning seksual, pada kloning aseksual, fertilisasi tidak dilakukan menggunakan sperma, melainkan hanya sebuah  sel telur terfertilisasi semu yang dikeluarkan pronukleusnya dan sel somatis.  Karenanya, bila pada kloning seksual, genetik anak berasal dari kedua orang tuanya, maka pada kloning aseksual, genetik anak sama dengan genetik penyumbang sel somatis. 

 

4. TINJAUAN AKSIOLOGI TEKNOLOGI REPRODUKSI

            Aksiologi adalah ilmu yang mempertanyakan nilai suatu obyek yang akan dikaji.  Karena itu dalam tulisan ini diuraikan tentang manfaat dan kontroversi yang ditimbulkan oleh penerapan teknologi reproduksi pada manusia.

4.1 Manfaat dan Kerugian Penerapan Teknologi Reproduksi

Manfaat teknologi reproduksi terutama dirasakan oleh pasangan-pasangan infertil atau orang-orang yang memiliki masalah kesehatan. Dapat dibayangkan bagaimana kebahagiaan pasangan suami isteri yang sudah puluhan tahun tidak dikaruniai anak dan oleh bantuan teknik bayi tabung, mereka dapat memilikinya.  Pasangan suami isteri Yamsun (34) dan Ida Rahmawati (31) telah merasakan manfaatnya.  Pasangan Yansum dan Ida telah berhasil mendapatkan 3 bayi hasil fertilisasi in vitro yang dilakukan di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta. Mereka langsung mengucapkan syukur pada Tuhan karena karunia ketiga bayi tabung tersebut dan ketiga anaknya itu  diberi nama Rahmat Dani Yamsun, Rahma Dana Yamsun dan Rahma Dini Yamsun (Kompas, 3 Maret 2001).
   




               Gambar 2. Ilustrasi Metode Kloning, (A Kloning seksual, (B) Kloning aseksual.  

Selain untuk memperoleh keturunan, alasan kesehatan juga merupakan fokus utama penerapan teknologi reproduksi.  Sebagai contoh, pasangan  Jack dan Lisa Nash melakukan program bayi tabung dengan alasan kesehatan.  Jack dan Lisa, warga Englewood, Colorado, Amerika Serikat, dalam rubrik kesehatan majalah Gatra 14 Oktober 2000 melaporkan bahwa lewat program bayi tabung yang mereka lakukan lahirlah Adam. Adam dengan sengaja diprogramkan untuk menolong kakaknya, Molly (6 tahun) yang menderita penyakit fanconi anemia, suatu penyakit yang disebabkan tidak berfungsinya sumsum tulang belakang yang memproduksi darah. Bila dibiarkan, penyakit  ini akan menjurus pada leukemia atau kanker darah. Pada program ini darah Adam disuntikkan ke tubuh Molly dan ternyata tidak menimbulkan penolakan  atau komplikasi. “Ini pengalaman yang sangat monumental dalam hidup kami” ujar Lisa (Washington Post dalam Gatra 14 Oktober 2000).
Tidak seperti pada fertilisasi in vitro, kloning pada manusia baru akan dimulai, sehingga secara aktual manfaat dan kerugiannya belum dirasakan.  Namun, beberapa ahli percaya bahwa kloning embrio dan DNA manusia dewasa dapat memberikan beberapa keuntungan, yakni dapat menolong: 1) wanita yang kurang subur.  Bila dia hanya dapat memproduksi 1 sel telur, maka dengan teknik kloning embrio yang dihasilkan oleh satu sel telur tersebut dapat diduplikasi, misalnya menjadi  8 embrio untuk diimplantasikan.  Dengan demikian, peluang untuk menjadi hamil lebih besar.  2) Orang tua yang diketahui memiliki kelainan genetik yang dapat diturunkan pada anaknya.  Dengan teknik kloning, telur terbuahi dapat diduplikasi dan dievaluasi genetiknya.  Hanya klon yang bebas dari kelainan genetik yang diimplantasikan ke rahim ibunya.   Dan 3) Juga dikembangkan untuk menghasilkan individu dengan bakat atau kelebihan tertentu.  Misalnya, kloning DNA dari keluarga yang memiliki kemampuan musikal dilakukan untuk menghasilkan anak yang memiliki potensi serupa.
Disamping manfaat yang diberikan oleh teknologi ini,kerugian juga terjadi.  Dengan kloning maka: 1) Keragaman  populasi akan hilang, akibatnya setiap orang memiliki respon yang sama.  Tentulah hidup ini akan membosankan.  2) Bila manusia secara  genetik sama maka terdapat resiko besar dari patogen tunggal.  Penyakit yang fatal dapat  memusnahkan semuanya.  3) Kloning dianggap tidak etis, tidak manusiawi dan tidak bermoral.  

 

4.2 Implikasi Penerapan Teknologi Reproduksi

Sejak kelahiran Louis Brown pada tahun 1978, perdebatan mengenai boleh tidaknya in vitro fertilisasi dilakukan pada manusia mulai hangat dibicarakan. Perdebatan ini terfokus pada implikasi theologika, etika, legalitas dan sosial, baik menyangkut prosedur maupun produk yang dihasilkan.
Dimensi theologika penerapan teknologi reproduksi di tanggapi secara beragam.  Sebagian kelompok agamawan menolak fertilisasi in vitro pada manusia karena mereka meyakini bahwa kegiatan tersebut sama artinya mempermainkan Tuhan yang merupakan Sang Pencipta.  Juga banyak kalangan menganggap bahwa pengklonan manusia secara utuh tidak bisa dilakukan sebab ini dapat dianggap sebagai “intervensi” karya Ilahi. 
Sebaliknya, Sheikh Mohammad Hussein Fadlallah, seorang pemandu spiritual muslim fundamentalis dari Lebanon berpendapat, adalah salah jika menganggap kloning adalah suatu intervensi karya Ilahi.  Peneliti dianggapnya tidak menciptakan sesuatu yang baru.  Mereka hanya menemukan suatu hukum yang baru bagi ormanisme, sama seperti ketika mereka menemukan fertilisasi in vitro dan transplantasi organ (http://www.religioustolerance-.org/-clo_reac.htm).  
Professor Abdulaziz Sachedina dari Universitas Virginia mengemukakan bahwa Allah adalah kreator terbaik.  Manusia dapat saja melakukan intervensi dalam pekerjaan alami, termasuk pada awal perkembangan embrio untuk  meningkatkan kesehatan atau embrio splitting untuk meningkatkan peluang terjadinya kehamilan, namun perlu diingat, Allahlah Sang pemberi hidup (Sachedina, 2001).
Dimensi etika dari isu ini terutama terpusat pada pertanyaan mengenai cara atau prosedur penerapan teknologi reproduksi.  Sebagian masyarakat menolak dengan alasan moral.   Penolakan ini timbul karena dalam program bayi tabung, proses pembuahan dilakukan pada cawan petri sehingga hanya embrio yang diperlukan dimasukkan kembali ke dalam rahim, sisanya “dibuang”. Hak hidup embrio yang dibuang inilah yang dipermasalahkan. Banyak kalangan memandang tindakan itu sebagai pembunuhan. 
Hubungan fundamental antar manusia, hubungan laki-laki dan perempuan dan kasih sayang, dipertanyakan eksistensinya bila melakukan fertilisasi in vitro.  Hal ini menjadi lebih buruk bila sel telur dibuahi oleh sperma yang bukan dari suami yang sah, misalnya dari bank sperma, atau sebaliknya dari pendonor telur.  Apabila embrio berasal dari penyatuan benih pasangan suami istri yang sah, namun istri tidak bisa memelihara embrio dan terpaksa dititipkan ke mother hoster maka dari sudut hukum islam keadaan demikian tidak diperbolehkan karena ada kemungkinan si mother hoster menerima sperma dari suaminya sendiri, dengan demikian jaminan nasabnya (keutuhan keturunannya) diragukan (Hadipermono, 1995).
Legalitas penerapan teknologi ini didasarkan pada berbagai pendapat yang pro dan kontra.  Pertentangan ini mengundang perhatian pemerintah Inggris untuk menengahi perbedaan pandangan dari kelompok yang pro dan kontra.  Maka disusunlah undang-undang yang mengizinkan penelitian pada embrio manusia yaitu dapat dilakukan hanya sampai umur 14 hari sesudah fertilisasi.  Menurut Johnson dan Everit, 1985 umur embrio yang mampu implantasi didalam rahim adalah tahap blastosis atau pada umur 14 – 18 hari setelah fertilisasi.  Karena itu pembuangan embrio berumur kurang dari 12 hari dipandang tidak mengurangi hak hidup calon  anak.
Disamping itu, penerapan teknologi ini diizinkan bila dilakukan dengan alasan kesehatan dan pengobatan, atau untuk meningkatkan nilai genetik sehingga menghasilkan manusia yang lebih berkualitas.  Dan yang lebih penting lagidilakukan oleh pasangan yang sah. Hal ini dikemukakan oleh sebagian  pakar agama, baik dari Islam, Kristen, maupun Yahudi (http://www.religioustolerance-.org/-clo_reac.htm).  Sebagiannya lagi mengemukakan bahwa tidak ada alasan kloning pada manusia dilakukan, mereka menganggap perlakuan itu dari segala sisi adalah tidak etis, tidak manusiawi dan tidak bermoral (http://www.islamonline.net/iol-english/dowalia/techng-15-10/techng1b.asp).
Disamping berbagai manfaat, teknologi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial dalam masyarakat.   Masalah seringkali muncul setelah bayi produk teknologi ini lahir. Posisi si anak menjadi simpang siur dalam tatanan kemasyarakatan, terutama bila sperma yang digunakan berasal dari bank sperma atau sel telur yang digunakan berasal dari pendonor. Akibatnya silsilah anak tersebut menjadi tidak jelas.   Akibatnya, dikemudian hari dapat saja terjadi perkawinan antar kelaurga dekat tanpa disengaja, misalnya antara anak dengan bapak atau dengan ibu atau antar saudara.  Maka besar kemungkinan akan lahir generasi-generasi cacat akibat inbreeding.
Masalah lain yang ditimbulkan oleh teknologi ini adalah perebutan bayi. Mungkin kita masih mengingat kasus yang menimpa pasangan suami isteri yang menitipkan embrionya dalam rahim mother hoster. Setelah sekitar 36 minggu mengandung dan akhirnya melahirkan bayi titipan tersebut, si mother hoster mengklaim bayi tersebut miliknya, dan tidak bersedia mengembalikannya pada ayah dan ibu biologisnya. 

 

PENUTUP

            Berdasarkan tinjauan ontologi, epistemologi dan aksiologi maka dapat disimpulkan bahwa:  
  1. Perkembangan teknologi reproduksi (fertilisasi in vitro dan kloning) tidak dapat dielakkan,  
  2. IPTEK seringkali berbenturan dengan nilai kemanusiaan, 
  3. Pro dan kontra terhadap penerapan teknologi reproduksi dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing pihak dan kualitas keimanan seseorang, dan 
  4. Karena penerapan teknologi ini maka perubahan paradigma dalam masyarakat tidak dapat dihindari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar